Warteg akan kena Pajak
Beberapa waktu denger kabar kalo warteg di Jakarta akan dikenakan pajak oleh Pemprov DKI Jakarta. Langsung aja di kepala gue terlintas… pasti akan banyak pro-kontra mengenai hal ini… banyakan kontra nya gue yakin… hehehe…
Gue sendiri sebagai orang awan yang gak terlalu ngerti ekonomi apalagi pajak-pajakan termasuk yang kontra akan usulan tsb. Kenapa gue gak setuju?
- Warteg biasanya dimiliki oleh masyarakat yang keadaan ekonominya kurang mampu atau kelas menengah ke bawah lah sebutannya. Nah bukankah masyarakat yang kurang mampu tsb wajar mendapatkan subsidi? atau dibalik… bukankah subsidi memang seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu?
- Sekalipun usulan tsb tetap dijalankan, apakah pendapatan dari pajak tsb akan dirasakan (secara langsung) oleh para pemilik warteg? lha wong pendapatan dari pajak yang sekarang aja gak jelas kok… gak transparan.
- Konsumen dari warteg kebanyakan juga masyarakat kelas menengah ke bawah, seperti kuli bangunan, pedagang kaki lima, dll. Menurut gue nilai akumulasi pajak tsb cukup bernilai bagi mereka.
- Bukankah lebih baik kalo nilai dari akumulasi pajak tsb dibelanjakan kembali oleh pemilik warteg untuk belanja di hari berikutnya atau untuk belanja kebutuhan mereka sehari-hari? bukankah itu akan cukup membantu berputarnya roda perekonomian?
Itulah alasan-alasan kenapa gue gak setuju atas usulan pengenaan pajak bagi warteg di DKI Jakarta;)